Bagikan Artikel

whatapps facebook twitter telegram

Presensi Lewat PDT, Pemprov Riau Beri Fleksibilitas ASN Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

13 Juli 2026 16:29:57 WIB Eka INFO UTAMA

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memberikan kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah, Senin (13/7/2026). Kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Gerakan Ayah Mengantarkan Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) sekaligus upaya memperkuat ketahanan keluarga.

Kepala BKD Riau, Budi Fakhri, mengatakan ASN yang mengantar anak ke sekolah tetap dapat melakukan absensi kerja melalui fitur Presensi di Luar Titik Lokasi (PDT).

Menurutnya, kebijakan itu merupakan tindak lanjut atas imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) agar seluruh ASN turut mengambil peran dalam mendampingi anak pada momen penting awal tahun ajaran.

"ASN yang mengantar anak ke sekolah diperbolehkan menggunakan Presensi di Luar Tilok (PDT). Lokasi presensi dapat dilakukan di sekolah anak dengan tetap mengisi keterangan secara benar dan jelas," ujar Budi Fakhri.

Ia menegaskan penggunaan PDT hanya diperuntukkan bagi ASN yang benar-benar mengantar anak pada hari pertama sekolah.

Budi menilai, hari pertama sekolah bukan sekadar agenda rutin setiap tahun, melainkan momen emosional yang memiliki arti penting bagi perkembangan anak. Karena itu, pemerintah ingin para pegawai tetap dapat hadir mendampingi anak tanpa mengabaikan kewajiban sebagai aparatur negara.

"Kami berharap para ASN dapat menjadi bagian dari momen berharga tersebut karena kehadiran orang tua di hari pertama sekolah akan menjadi kenangan yang berarti bagi anak," katanya.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 tertanggal 10 Juli 2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga bagi Pegawai ASN.

Melalui surat tersebut, seluruh kepala perangkat daerah diminta memberikan fleksibilitas waktu kerja kepada ASN maupun non-ASN yang memiliki anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah agar dapat mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah. (ec)