Bagikan Artikel

whatapps facebook twitter telegram

Unri Berlakukan SOP Baru Akses Gerbang Kampus

21 Juli 2026 10:15:41 WIB Eka SEPUTAR KAMPUS

PEKANBARU – Universitas Riau (UNRI) resmi menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru terkait akses masuk dan keluar kendaraan di lingkungan kampus Bina Widya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2026 yang ditandatangani Rektor Universitas Riau, Prof. Dr. Sri Indarti, SE., M.Si., dan mulai berlaku sejak surat diterbitkan pada 15 Juli 2026.

Penerapan SOP ini bertujuan meningkatkan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lingkungan kampus. Aturan berlaku bagi seluruh sivitas akademika yang menggunakan akses melalui Pos 1 (Gerbang Jalan Prof. Dr. Muchtar Lutfi), Pos 2 (Gerbang Jalan Bina Widya), dan Pos 3 (Gerbang Jalan Bangau Sakti).

Pada hari kerja, Senin hingga Jumat, seluruh gerbang dibuka untuk sivitas akademika. Kendaraan yang telah menggunakan stiker resmi UNRI diwajibkan membuka kaca jendela atau atap kaca saat melintas untuk memudahkan pemeriksaan identitas. Sementara kendaraan yang belum memiliki stiker wajib berhenti dan menjalani pemeriksaan oleh petugas keamanan.

Khusus hari Sabtu, akses diperketat. Pos 1 menerapkan sistem buka-tutup dan hanya melayani kendaraan berstiker UNRI atau pengendara yang menunjukkan kartu identitas resmi kampus. Di Pos 2, pintu masuk ditutup, sedangkan pintu keluar tetap beroperasi dengan sistem buka-tutup. Pos 3 ditutup sepenuhnya.

Sementara itu, pada hari Minggu dan hari libur nasional, Pos 1 hanya melayani kondisi darurat seperti ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, serta kendaraan pimpinan universitas. Pos 2 tetap memberlakukan sistem buka-tutup untuk kendaraan berstiker atau yang menunjukkan kartu identitas, sedangkan Pos 3 tetap ditutup total.

Bagi dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa yang belum memiliki stiker kendaraan, UNRI menyediakan layanan pengajuan stiker secara daring melalui laman resmi unri.ac.id/kendaraanUNRI2026, kemudian mengambil stiker di Ruang Tata Usaha Rektorat setelah proses verifikasi dan validasi selesai.

Selain itu, akses masuk kampus di luar jam operasional normal untuk kegiatan akademik maupun nonakademik tetap dapat dilakukan melalui koordinasi dengan petugas keamanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui surat edaran tersebut, Rektor UNRI juga menginstruksikan seluruh pimpinan fakultas, lembaga, biro, dan unit kerja untuk menyosialisasikan SOP ini kepada dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, serta pihak terkait melalui berbagai media komunikasi internal agar pelaksanaannya berjalan efektif dan menciptakan lingkungan kampus yang aman serta tertib.***