PEKANBARU – Provinsi Riau menjadi salah satu daerah dengan luasan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terbesar di Indonesia sepanjang periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), luas karhutla di Riau mencapai 15.477,95 hektare.
Angka tersebut menempatkan Riau di posisi kedua dari 10 provinsi yang masuk dalam daftar prioritas penanganan karhutla nasional. Posisi pertama ditempati Kalimantan Barat dengan luas terdampak mencapai 28.680,47 hektare.
Data tersebut disampaikan Kepala BNPB RI Letnan Jenderal TNI Dr Suharyanto dalam Rapat Koordinasi Penanganan Peningkatan Eskalasi Kebakaran Hutan dan Lahan, Senin (10/8/2026).
Dari total luas karhutla di Riau, sebanyak 1.100,71 hektare berada di kawasan hutan. Sementara sebagian besar lainnya, yakni 14.377,24 hektare, berada di kawasan nonhutan.
“Di Provinsi Riau, luasan terdampak karhutla mencapai 15.477,95 hektare dengan pembagian 1.100,71 dalam kawasan hutan dan 14.377,24 hektare pada non hutan,” ujar Suharyanto.
Besarnya luasan karhutla tersebut membuat Riau bersama sembilan provinsi lainnya menjadi daerah prioritas dalam penanganan karhutla nasional.
Selain Riau dan Kalimantan Barat, delapan provinsi lainnya yang masuk dalam daftar prioritas yakni Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua Selatan, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, Lampung, Aceh dan Kalimantan Tengah.
Setelah Kalimantan Barat dan Riau, Nusa Tenggara Timur mencatat luasan karhutla 10.538,30 hektare, disusul Maluku 7.091,07 hektare dan Papua Selatan 6.281,81 hektare.
Selanjutnya, karhutla di Nusa Tenggara Barat mencapai 5.759,19 hektare, Kepulauan Riau 5.709,27 hektare, Lampung 3.489,42 hektare, Aceh 3.099,05 hektare dan Kalimantan Tengah 3.069,52 hektare.
Secara umum, data BNPB menunjukkan sebagian besar wilayah terdampak karhutla pada 10 provinsi tersebut berada di kawasan nonhutan.
Untuk Riau sendiri, luas lahan terdampak di kawasan nonhutan mencapai lebih dari 14 ribu hektare. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam upaya penanganan dan pengendalian peningkatan eskalasi karhutla di tingkat nasional.***

