SIAK — Pemerintah Kabupaten Siak mendorong nilai-nilai hukum adat Melayu tidak hanya menjadi bagian dari sejarah, tetapi dapat kembali diaktualisasikan dalam tata kelola pemerintahan dan penyelesaian persoalan masyarakat.
Gagasan tersebut disampaikan Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si., dalam Seminar Internasional “Budaya Melayu Pesisir Selat Melaka, Bab Al Qawa’id dan Kesultanan Islam Nusantara” di Ruang Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Rabu (12/8/2026).
Afni mengatakan, kitab Bab Al Qawa’id yang lahir pada masa Kesultanan Siak menyimpan sejumlah prinsip yang masih relevan untuk diterapkan saat ini. Salah satunya berkaitan dengan penyelesaian persoalan hukum dengan mempertimbangkan nilai adat dan kepentingan masyarakat.
Menurut Afni, pemerintah daerah mendorong penerapan restorative justice berbasis adat sebagai salah satu upaya menghidupkan kembali nilai hukum yang telah berkembang dalam masyarakat Melayu.
“Bab Al Qawa’id adalah pintu pegangan. Lahir pada awal abad ke-19 tentang gagasan besar Kesultanan Siak yang berdiri sejak abad ke-17 dan membuktikan sebagai kitab yang luar biasa mengatur norma hukum pemerintahan,” kata Afni.
Selain penyelesaian persoalan hukum, Afni menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak masyarakat adat dalam aktivitas ekonomi dan investasi.
Ia menyebut Bab Al Qawa’id telah mengatur berbagai persoalan yang berkaitan dengan perdagangan, investasi, cukai, kontrak dagang, hingga hak masyarakat atas tanah dan kebun.
“Boleh berinvestasi di Siak, tapi jangan mengabaikan hak-hak masyarakat Siak,” tegasnya.
Afni menilai prinsip tersebut masih relevan di tengah perkembangan investasi daerah. Menurutnya, pembangunan ekonomi harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat dan kedaulatan ekonomi lokal.
Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Siak juga mendorong pembentukan konsorsium adat yang melibatkan 10 wilayah eks-Kesultanan Siak. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kembali jejaring adat sekaligus membuka ruang bagi pengembangan hukum adat Melayu.
Afni juga menilai nilai integritas yang terdapat dalam Bab Al Qawa’id dapat menjadi inspirasi dalam membangun pemerintahan yang bersih. Aturan mengenai larangan suap, persidangan terbuka, dan pencatatan perkara secara resmi disebut menunjukkan adanya perhatian terhadap transparansi dan akuntabilitas sejak masa Kesultanan Siak.
Karena itu, Afni menegaskan Bab Al Qawa’id tidak semestinya hanya diposisikan sebagai peninggalan sejarah.
“Bab Al Qawa’id tidak boleh berhenti sebagai artefak museum atau bahan kajian perpustakaan,” ujarnya.
Ia mengajak akademisi, peneliti, dan mahasiswa dari Indonesia maupun Malaysia untuk menjadikan Siak Sri Indrapura sebagai ruang penelitian dan pengembangan kajian peradaban Melayu.
Seminar internasional tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Siak, unsur Forkopimda, LAMR Provinsi Riau dan kabupaten/kota, akademisi dari Indonesia dan Malaysia, serta mahasiswa lintas negara.
Melalui forum tersebut, Pemkab Siak berharap kajian terhadap Bab Al Qawa’id dapat berkembang dari sekadar kajian sejarah menjadi sumber gagasan bagi penguatan hukum adat, keadilan masyarakat, dan tata kelola pemerintahan masa kini.***

