PEKANBARU – Pengenaan Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap perusahaan kelapa sawit dinilai perlu dilakukan secara proporsional dengan melihat penggunaan air yang sebenarnya di lapangan.
Ekonom Universitas Riau (Unri), Dr. Dahlan Tampubolon, SE, M.Si, mengatakan pemerintah daerah perlu membedakan karakter usaha perkebunan kelapa sawit dengan industri pertambangan sebelum menentukan kewajiban pajak.
Menurutnya, perkebunan kelapa sawit merupakan sektor agrikultur yang menjalankan proses budidaya tanaman, berbeda dengan pertambangan yang mengambil sumber daya mineral yang tidak dapat diperbarui.
“Kurang tepat kalau perusahaan perkebunan kelapa sawit langsung dimasukkan ke keranjang yang sama dengan industri tambang, timah, smelter atau ekstraksi mineral,” ujar Dahlan, Selasa (18/8/2026).
Meski demikian, Dahlan menegaskan perbedaan karakter tersebut bukan berarti perusahaan sawit terbebas dari kewajiban PAP. Hal utama yang harus diperhatikan adalah aktivitas pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.
“Yang menjadi alasan pengenaan PAP adalah aktivitas mengambil air, bukan label ‘perusahaan sawit’,” katanya.
Ia menjelaskan, pabrik kelapa sawit (PKS) yang mengambil air dari sungai, waduk, danau atau sumber air permukaan lainnya untuk kebutuhan produksi, pencucian maupun utilitas dapat menjadi objek PAP sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, perusahaan yang tidak memanfaatkan air permukaan untuk kegiatan operasional semestinya tidak disamakan dengan perusahaan yang secara aktif mengambil air menggunakan pompa, jaringan pipa atau sarana lainnya.
Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu melakukan verifikasi sebelum menetapkan kewajiban PAP. Verifikasi tersebut mencakup sumber air yang digunakan hingga volume air yang benar-benar diambil dan dimanfaatkan perusahaan.
Dahlan menilai kebijakan berbasis data akan membuat pengenaan pajak lebih adil. Pemerintah daerah tetap dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), sementara pelaku usaha mendapatkan kepastian mengenai besaran kewajiban yang harus dibayarkan.
“Jangan sampai kebutuhan meningkatkan PAD membuat objek pajak diperluas secara serampangan,” tegasnya.
Menurut Dahlan, penghitungan PAP berdasarkan penggunaan air juga dapat menghindari pendekatan yang hanya melihat sektor usaha. Sebab, tidak semua perusahaan sawit memiliki pola pemanfaatan air permukaan yang sama.
Di sisi lain, ia mengingatkan pelaku usaha perkebunan dan PKS agar tidak menjadikan status sebagai perusahaan nonpertambangan sebagai alasan untuk menghindari kewajiban PAP.
“Perusahaan juga jangan mengatakan karena bukan tambang maka tidak perlu bayar. Kalau air permukaan benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan operasional, kewajibannya harus dijalankan,” pungkas Dahlan.***

