PEKANBARU – Memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat Pemerintah Kota Pekanbaru kembali mengubah pola pembelajaran di seluruh jenjang pendidikan.
Melalui Dinas Pendidikan, Pemko Pekanbaru menetapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring bagi peserta didik PAUD/TK, SD hingga SMP selama dua hari, yakni Senin-Selasa, 7-8 September 2026.
Kebijakan tersebut diambil setelah hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada Minggu (6/9/2026) menunjukkan kualitas udara Pekanbaru berada pada kategori “Tidak Sehat”.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan pembelajaran tatap muka untuk sementara dihentikan sebagai langkah antisipasi terhadap dampak buruk polusi udara bagi kesehatan siswa.
“Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Daring kembali dilaksanakan selama 2 hari tanggal 7-8 September 2026,” kata Jamal, Minggu (6/9/2026).
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3225/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran. Surat edaran itu mengacu pada Edaran Mendikdasmen RI Nomor 20 Tahun 2026 serta mempertimbangkan kondisi kualitas udara terkini.
Selama PJJ berlangsung, kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan dari rumah dengan menyesuaikan kondisi peserta didik dan satuan pendidikan.
Pemko Pekanbaru juga mengimbau sekolah dan madrasah yang berada di bawah Kementerian Agama maupun kementerian dan lembaga lainnya untuk melakukan penyesuaian pembelajaran. Langkah tersebut diminta tetap mengutamakan kondisi kualitas udara dan kesehatan peserta didik.
Jika kualitas udara kembali membaik, kegiatan pembelajaran tatap muka direncanakan kembali digelar mulai Rabu (9/9/2026).
Namun, siswa yang kembali ke sekolah nantinya tetap diwajibkan menggunakan masker sebagai langkah perlindungan terhadap paparan polusi udara.
“Apabila kondisi udara membaik pada Rabu 9 September 2026, maka seluruh siswa dapat kembali melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka dan diwajibkan menggunakan masker,” ujar Jamal.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala sekolah negeri dan swasta jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP di Kota Pekanbaru. Kebijakan ini juga telah ditembuskan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ketua DPRD Kota Pekanbaru serta Kepala Kantor Kemenag Kota Pekanbaru.
Penerapan kembali pembelajaran daring menjadi langkah Pemko Pekanbaru untuk mengurangi aktivitas siswa di luar rumah ketika kualitas udara berada pada level yang berisiko terhadap kesehatan.
Pemko Pekanbaru akan menyesuaikan kembali kebijakan pembelajaran berdasarkan perkembangan kualitas udara dalam beberapa hari ke depan.***

