Bagikan Artikel

whatapps facebook twitter telegram

Pelajar di Pekanbaru Ditarget Tanam 25 Pohon

17 September 2026 10:10:48 WIB Eka NEWS

PEKANBARU – Pelajar di Kota Pekanbaru nantinya tidak hanya dituntut menyelesaikan pendidikan, tetapi juga diharapkan meninggalkan jejak bagi lingkungan. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama DPRD tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Perda) yang memuat kewajiban menanam 25 pohon bagi setiap warga.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, kewajiban tersebut akan diterapkan secara bertahap mengikuti jenjang pendidikan anak. Dengan demikian, kegiatan menanam pohon diharapkan menjadi bagian dari pembentukan kepedulian lingkungan sejak usia sekolah.

"Satu jiwa harus menanam 25 pohon," kata Agung saat sosialisasi produk hukum bagi kecamatan se-Kota Pekanbaru, Selasa (15/9/2026).

Menurut skema yang disiapkan, setiap anak akan menanam lima pohon ketika memasuki jenjang TK. Jumlah yang sama kembali ditanam saat masuk SD, SMP, dan SMA. Lima pohon terakhir ditanam ketika anak menyelesaikan pendidikan SMA.

Dengan pola tersebut, seorang pelajar akan mengumpulkan 25 pohon sepanjang perjalanan pendidikannya hingga lulus SMA.

Agung mengatakan, gagasan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan penanaman pohon, tetapi juga ditujukan untuk membangun kebiasaan merawat lingkungan sejak dini.

Pohon yang ditanam saat anak masih bersekolah diharapkan dapat terus tumbuh dan memberikan manfaat dalam jangka panjang. Karena itu, program tersebut dipandang sebagai bentuk warisan lingkungan yang dapat dinikmati generasi berikutnya.

"Kenapa pohon kita masukkan dalam Perda? Karena kita ingin meninggalkan warisan untuk anak cucu kita. Kalau kita tidak merawat alam, kita tidak merawat masa depan," ujarnya.

Rancangan aturan tersebut saat ini masih dalam pembahasan Pemko Pekanbaru bersama DPRD. Jika nantinya ditetapkan, kewajiban menanam pohon tersebut akan menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun kesadaran lingkungan masyarakat, dimulai dari generasi pelajar.***