PEKANBARU – Layanan informasi hukum dituntut semakin terbuka, mudah dipahami, dan mudah diakses masyarakat. Pengelolaan informasi tersebut juga perlu menyesuaikan perkembangan kanal digital, termasuk melalui penyajian konten hukum dalam bentuk infografis dan videografis.
Hal itu menjadi salah satu materi dalam Sosialisasi Standar Layanan Literasi Hukum dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) yang digelar Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Selasa (29/9/2026).
Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom tersebut diikuti anggota JDIHN, termasuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Universitas Riau (JDIH Unri).
Pustakawan Ahli Madya Kementerian Hukum Republik Indonesia pada BPHN, Katarina Rosiani, mengatakan standar layanan literasi hukum dan pengelolaan JDIHN disusun sebagai pedoman agar layanan informasi hukum berjalan seragam, terukur, dan berkualitas.
Menurutnya, layanan harus diselenggarakan secara terbuka, responsif, sederhana, serta menyesuaikan kebutuhan masyarakat. Sasaran layanan juga mencakup masyarakat umum, pemerintah, perguruan tinggi, akademisi, peneliti, mahasiswa, organisasi masyarakat, organisasi profesi hingga badan usaha.
“Dalam pelaksanaannya, standar layanan mencakup sejumlah komponen, mulai dari persyaratan, sistem dan mekanisme pelayanan, jangka waktu, biaya atau tarif, produk layanan, hingga penanganan pengaduan, saran, dan masukan,” ujar Katarina.
Ia menjelaskan, layanan literasi hukum dan teknis pengelolaan JDIHN pada prinsipnya diberikan secara gratis. Karena itu, prosedur pelayanan perlu disusun secara jelas dan sederhana agar mudah dipahami serta diakses pengguna.
Selain kemudahan akses, penyelenggara layanan juga perlu memastikan kompetensi petugas, pengawasan internal, keamanan informasi, jaminan pelayanan, serta evaluasi dilakukan secara berkala.
Perkembangan media digital turut menjadi perhatian dalam penyelenggaraan layanan. Informasi hukum dapat disebarluaskan melalui infografis dan videografis agar substansi kebijakan maupun produk hukum lebih ringkas, komunikatif, dan mudah dipahami masyarakat.
Katarina mengatakan setiap konten hukum yang akan dipublikasikan perlu melalui pengecekan substansi dan validasi pimpinan. Jika ditemukan informasi yang tidak akurat, koreksi harus segera dilakukan.
Evaluasi konten juga dilakukan untuk melihat kualitas informasi, ketepatan waktu penyampaian, jangkauan audiens, serta efektivitasnya dalam mendukung peningkatan literasi hukum masyarakat.
Bagi JDIH Unri, penerapan standar tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat penyediaan informasi hukum di lingkungan perguruan tinggi sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum yang akurat dan mudah dipahami.***

