PEKANBARU – DPRD Riau meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperketat evaluasi pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN). Pembayaran TPP dinilai harus benar-benar mencerminkan kinerja dan produktivitas pegawai.
Rekomendasi tersebut disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau, Edi Basri, dalam rapat paripurna DPRD Riau, Senin (28/9/2026).
Edi mengatakan Pemprov Riau perlu mengevaluasi pemberian TPP secara berkala dengan mempertimbangkan kinerja, produktivitas, beban kerja, kondisi kerja, serta kebutuhan organisasi.
“Belanja pegawai termasuk TPP perlu terus dievaluasi berdasarkan kinerja, produktivitas, beban kerja, kondisi kerja, dan kebutuhan organisasi,” ujar Edi.
Menurutnya, pemberian TPP harus mendorong ASN meningkatkan kinerja, bukan sekadar menjadi tambahan pendapatan yang dibayarkan secara rutin. Karena itu, Pemprov Riau perlu menerapkan prinsip reward dan punishment dalam pemberian TPP.
DPRD juga menilai besarnya belanja pegawai, termasuk TPP, perlu menjadi perhatian karena APBD Riau 2026 memiliki postur sekitar Rp8,3 triliun.
Edi berharap kebijakan TPP dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan demikian, tambahan penghasilan yang diterima ASN memiliki keterkaitan dengan kontribusi dan tanggung jawab mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Selain mengevaluasi TPP, Banggar DPRD Riau meminta Pemprov melakukan efisiensi terhadap belanja yang bersifat administratif agar ruang fiskal daerah tetap tersedia untuk kebutuhan pembangunan.
“Belanja yang sifatnya administratif perlu dialihkan sehingga tidak mengurangi ruang fiskal untuk pembangunan kepentingan bersama,” ulasnya.***

