PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026. Program ini memberikan keringanan bagi wajib pajak, terutama masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak tanpa terbebani sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan program pemutihan ini merupakan bentuk insentif fiskal daerah untuk meringankan beban wajib pajak.
“Program ini diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November. Atau hanya 1,5 bulan saja,” kata Ninno, Kamis (15/10/2026).
Ia menjelaskan, melalui program tersebut, wajib pajak mendapatkan penghapusan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran PKB. Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan.
“Dengan adanya program penghapusan denda, para wajib pajak kini cukup membayarkan nilai pajak pokoknya saja sesuai dengan ketentuan formula yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” ujarnya.
Selain penghapusan denda, Pemprov Riau juga memberikan keringanan khusus bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pokok pajak selama dua tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak.
Untuk kategori tersebut, pembayaran pokok pajak dihitung berdasarkan pajak terutang tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan. Artinya, wajib pajak tidak perlu melunasi seluruh tunggakan pokok dari tahun-tahun sebelumnya secara penuh, sesuai ketentuan program.
“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” jelas Ninno.
Tak hanya itu, program ini juga memberikan pengurangan sebesar 40 persen atas pokok PKB untuk kendaraan angkutan barang. Fasilitas tersebut disertai penghapusan sanksi administrasi dan berlaku dalam periode yang sama, yakni hingga 30 November 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, turut mengajak masyarakat segera memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mendatangi layanan Samsat yang tersedia.
“Mari manfaatkan program ini. Program ini dibuat agar masyarakat tetap bisa melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Gunakan kemudahan layanan Samsat yang sudah disediakan,” ajaknya.
SF Hariyanto menegaskan, program pemutihan merupakan kesempatan yang tidak tersedia setiap tahun. Karena itu, masyarakat diimbau tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program.
Ia juga berharap kebijakan ini dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Penerimaan pajak daerah nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta memperbaiki infrastruktur di berbagai wilayah Riau.
Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau segera memeriksa kewajiban dan ketentuan yang berlaku melalui layanan Samsat. Dengan memanfaatkan program ini sebelum 30 November 2026, wajib pajak berkesempatan memperoleh keringanan sesuai kategori kendaraannya.***

